Menurut ketentuan FIFA, Match Commissioner atau Pengawas Pertandingan yang ditugaskan adalah wakil tertinggi dari Asosiasi Sepakbola Nasional pada suatu pertandingan. Dengan kewenangan yang dimilikinya ia memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pertandingan, mulai dari persiapan, selama hingga usai pertandingan.
Jadi segala permasalahan yang ada kaitannya dengan persiapan, selama hingga usai pertandingan, semuanya itu menjadi kewenangan Pengawas Pertandingan yang bertugas dan ia berhak mengambil segala keputusan yang dianggap perlu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Iapun berkewajiban melaporkan segala hal yang berhubungan dengan jalannya pertandigan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Umum Pertandingan PSSI, Pengawas Pertandingan ditetapkan oleh Pengurus PSSI menurut tingkat kewenangannya, harus datang sehari sebelum pertandingan atau dua hari sebelum pertandingan menurut ketentuan FIFA, untuk melaksanakan tugas yang meliputi tiga aspek, yaitu semua hal yang menyangkut persiapan menghadapi pertandingan, pelaksanaan pertandingan dan membuat laporan lengkap atas pelaksanaan pertandingan.
Pengawas Pertandingan memiliki kewajiban bersama Wasit yang ditugaskan Pengurus PSSI menurut tingkat kewenangannya, memeriksa semua sarana dan lapangan yang akan dipergunakan pertandingan keesokan harinya. Memimpin Pertemuan Teknik yang dihadiri oleh Ofisial kedua Kesebelasan, Wasit dan Panpel (termasuk Keamanan, Kesehatan dan urusan Media), serta membuat Berita Acara yang ditanda tangani semua pihak berkepentingan.
Sebelum pertandingan bersama Wasit (Ofisial Keempat) mengecek DSP, mengingatkan untuk mentaati peraturan, mematuhi keputusan Wasit dan memeriksa kelengkapan Pemain yang akan bertanding, bertanggung jawab atas kelancaran dan tertibnya jalannya pertandingan, dimana perlu memberi saran dan pendapat kepada Wasit bila ada hal-hal serius yang ada kaitannya dengan kelancaran dan ketertiban jalannya pertandingan.
Selain itu apabila pertandingan tidak dapat berlangsung atau terhenti oleh suatu sebab yang tidak dapat dihindarkan sama sekali, yang dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeur), maka pertandingan tersebut harus dimainkan pada hari berikutnya (keesokan harinya). Tetapi apabila keesokan harinyapun pertandingan tidak dapat berlangsung, maka penetapan jadwal pertandingan pengganti atau jadwal pertandingan lanjutan harus ditetapkan oleh Pengurus PSSI menurut tingkat kewenangannya.
Seusai pertandingan menerima dan meneruskan segala bentuk pengaduan atau protes dari Kapten Kesebelasan yang bertading, untuk diteruskan kepada Pengurus PSSI menurut tingkat kewenangannya. Jika dalam pertandingan terjadi peristiwa khusus, ia harus membuat Laporan Khusus dengan melampirkan bukti-bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut oleh Pengurus PSSI menurut tingkat kewenangannya.
Mecatat serta menyusun Laporan Pertandingan dan dikirimkan kepada Pengurus PSSI menurut tingkat kewenangannya. Laporan Pelanggaran Disiplin, wajib ditulis secara rinci dan khusus sebagai bahan sidang pemeriksaan Komisi Disiplin/Panitia Disiplin PSSI menurut tingkat kewenangannya, dikirim paling lambat 5 jam setelah pertandingan bersama Laporan Harian melalui jasa faksiml atau email. dan Laporan Pertandingan selengkapnya atau Buku Himpunan Laporan Pengawas Pertandingan berikut Laporan Wasit dan Ofisial Keempat dikirimkan keesokan harinya melalui jasa Pos atau jasa Kurir.
Menilik kewenangan, tanggung jawab dan kewajiban yang dimiliki Pengawas Pertandingan ketika menjalankan tugas, memang bukan hal mudah tapi juga tidak berat dijalankan bila ia memiliki kemampuan profesional, memahami manajemen pertandingan, kerjasama dengan semua pihak yang terlibat dalam pertandingan, serta menguasai semua peraturan yang ada kaitannya dengan pertandingan.
Dengan kewenanganya ia merupakan figur sentral didalam mengendalikan pertandingan atau memiliki peran menentukan atas jalannya pertandingan. Ia tidak boleh teledor saat menjalankan tugas, ia harus meneliti semua aspek persiapan, apakah sudah memenuhi persyaratan dan kewajiban Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan sebagaimana diatur Peraturan Umum Pertandingan PSSI maupun Peraturan Khusus Pertandingan sesuai jenjang kompetisinya masing-masing. Pada saat pertandingan ia harus mengawasi dengan seksama jalannya pertandingan, apakah pertandingan berjalan sesuai ketentuan, apakah semua pihak yang ada hubungannya dengan pertandingan berlaku fair play.
Bila ada yang dirasakan atau dilihatnya ada hal yang tidak tidak sesuai dengan ketentuan, seorang Pengawas Pertandingan berhak mengatakan jangan !!! atau tidak!!!. Dan dapat berkata boleh!!! atau ya!!! bila semua hal berjalan sesuai dengan ketentuan. Tetapi ia baru bisa dikatakan bertugas sempurna, bila menutup tugasnya dengan membuat Laporan Pertandingan secara lengkap dan mendetail, sesuai yang dirasakan, dilihat, dialami dan didengar dari semua pihak yang ada kaitannya dengan pertandingan selama ia bertugas.*****
Jakarta, 1-12-2006.
M. Achwani.
thanks .,.. Mr. M. Achwani
BalasHapus