Rabu, 02 Januari 2013

Menempatkan Sekolah-Sekolah Sepakbola Sebagai Basis Pembinaan Sepakbola Usia Dini Dan Usia Muda






"Menempatkan Sekolah-Sekolah Sepakbola Sebagai Basis Pembinaan Sepakbola Usia Dini Dan Usia Muda" Catatan Kecil M. Achwani, 22112012.

DALAM STATUTA PSSI EDISI 2011, DISEBUT TENTANG SEKOLAH SEPAKBOLA PADA PASAL 52 "KOMITE PENGEMBANGAN SEPAKBOLA USIA MUDA," TEPATNYA DALAM AYAT (2) BERBUNYI "KOMITE PENGEMBANGAN SEPAKBOLA MUDA MELAKUKAN PEMBIBITAN, PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN SEPAKBOLA USIA MUDA PADA SEKOLAH-SEKOLAH SEPAKBOLA."



SEBELUMNYA PADA PEDOMAN DASAR PSSI EDISI 2004, DISEBUT TENTANG SEKOLAH SEPAKBOLA PADA PASAL 35 "SEKOLAH SEPAKBOLA (SSB)," TEPATNYA DALAM AYAT 1 BERBUNYI "KEGIATAN PEMBIBITAN DAN PEMBINAAN PEMAIN SEPAKBOLA USIA MUDA DILAKUKAN MELALUI SEKOLAH SEPAKBOLA SECARA MANDIRI DIBAWAH PEMBINAAN PENGURUS CABANG DAN DIKOORDINASIKAN OLEH PENGURUS DAERAH PSSI" (SEKARANG PENGRUS PROVINSI PSSI). DAN AYAT 2 BERBUNYI "SEKOLAH SEPAKBOLA DAPAT PULA DIBENTUK OLEH KLUB SEPAKBOLA.

SEBELUMNYA LAGI PADA AD-ART PSSI EDISI 2002, DISEBUT TENTANG SEKOLAH SEPAKBOLA PADA PASAL 50 "SEKOLAH SEPAKBOLA," TEPATNYA DALAM AYAT (1) "KEGIATAN PEMBIBITAN DAN PEMBINAAN PEMAIN SEPAKBOLA USIA MUDA DILAKUKAN MELALUI KEBERADAAN SEKOLAH SEPAKBOLA." DAN AYAT (2) "AGAR DAPAT BERHASIL GUNA SEBAGAI WADAH PEMBINAAN USIA MUDA, PEMBINAAN SEKOLAH SEPAKBOLA MELALUI PERKUMPULAN ANGGOTA PERSERIKATAN ATAU KLUB SEPAKBOLA (SEKARANG PENGCAB DAN KLUB PROFESIONAL ATAU KLUB AMATIR).

JADI BILA MELIHAT KETIGA SUMBER HUKUM DIATAS, KEBERADAAN SSB PADA STATUTA PSSI EDISI 2011 BELUMLAH JELAS, JADI PSSI PERLU MELENGKAPI TENTANG KEBERADAAN SEKOLAH SEPAKBOLA DENGAN MEMASUKAN KEMBALI AYAT-AYAT PENTING TENTANG SSB SEBAGAIMANA PERNAH TERCANTUM DALAM PASAL DAN AYAT PADA PEDOMAN DASAR PSSI EDISI 2004 DAN AD-ART PSSI EDISI 2002, DITAMBAH KETENTUAN TENTANG ASOSIASI DAN LIGA-LIGA YANG MENGKOORDINASIKAN KEGIATAN SSB-SSB MANDIRI YANG SUDAH TUMBUH BERKEMBANG DENGAN BAIK SELAMA INI DAN SUDAH MENEMBUS BATAS WILAYAH PEMBINAAN PENGCAB MAUPUN PENGPROV, SEHINGGA PERLU DILAKUKAN LANGKAH BIJAK UNTUK MENEMPATKAN SEKOLAH-SEKOLAH SEPAKBOLA SEBAGAI BASIS PEMBINAAN SEPAKBOLA USIA DINI DAN USIA MUDA, SEBELUM DILANJUTKAN DIBINA OLEH PERKUMPULAN SEPAKBOLA, BERLANJUT DIBINA KLUB AMATIR DAN KLUB PROFESIONAL, YANG KETIGANYA BERSAMA PENGCAB DAN PENGPROV HARUS MAMPU MELAKUKAN KEGIATAN PEMBINAAN SEPAKBOLA USIA DINI DAN USIA MUDA DENGAN BAIK, SUPAYA JENJANG PEMBINAANNYA MENJADI JELAS BAGI SEMUA CALON PESEPAKBOLA DI INDONESIA.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar